Penjelasan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1976 tentang Perkawinan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila sudah tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama. Apabila suatu pernikahan telah terjadi namun belum sah secara hukum atau masih ada terdapat keraguan dan halangan terhadap suatu perkawinan maka perlu dilaksakan sidang istbat nikah.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2015, sidang istbat nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompilasi hukum di Indonesia melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 menjelaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Apabila tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah maka dapat mengajukan sidang isbat nikahnya ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah.
Pelaksanaan sidang Istbat Nikah hanya bisa diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan.
- Hilangnya akta nikah.
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Perkara yang dilayani dalam pelayanan terpadu oleh pengadilan Agama adalah perkara pengesahan perkawinan yang bersifat permohonan (voluntair).
- Sidang permohonan dihadiri oleh pasangan suami isteri yang masih hidup secara pribadi kecuali ada alasan lain.
- Dalam hal salah satu pasangan atau keduanya telah meninggal, permohonan sidang istbat nikah tidak dapat dilaksanakan pada pelayanan terpadu.
- Permohonan diajukan kepada pengadilan Agama yang daerah hukumya meliputi tempat kediaman pemohon.
- Pemerikasaan pemohon sebagaimana pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan oleh hakim Tunggal.
- Tata cara sidang diluar gedung pengadilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Dalam Menjalankan Tugasnya, hakim tersebut dibantu oleh satu orang panitera/ pnitera pengganti, satu orang jurista/jurista pengganti, dan sekurang kurangnya satu orang petugas administrasi.
- Pemanggilan pemohon yang jumlahnya lebih dari satu dapat dilakukan dengan diumumkan oleh pemerintah daerah dan papan pengumuman pengadilan setempat atau media lainnya yang dimiliki oleh pengadilan.
- Pelaksanaan sidang dalam pelayanan terpadu dilakukan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan yang berlaku.
- Layanan terpadu dapat dilaksanakan bersamaan dengan layanan pos bantuan hukum dan sidang reguler.