4 Hal Wajib Anda Ketahui Tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Menjadi Pegawai Negeri Sipil masih menjadi impian besar bagi sebagian orang. Hal ini terbukti dari calon pendaftar pada penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 . Dimana ada 5,5 juta orang mendaftar sebagai CPNS untuk memperebutkan 197.117 formasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dari berbagai Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kenapa hal ini bisa terjadi ? Ya karena sebagian orang melihat seorang pegawai negeri sipil dari sisi terbaik nya saja. PNS dapat memiliki harta yang lebih, hidupnya berkecukupan, ada jaminan di hari tua, dan lain-lain.
Selain itu, menjadi PNS juga memberikan rasa kebanggaan tersendiri baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Dengan menjadi PNS seseorang bisa memiliki derajat yang lebih baik. Bisa menduduki jabatan dan memiliki beberapa orang staf. Hal itu adalah pencapaian yang luar biasa.
Akan tetapi, benarkah semua Pegawai Negeri Sipil hidupnya enak dan mewah ? Untuk menjawab pertanyaan ini silahkan sobat baca terlebih dahulu uraian dibawah ini.
Kenapa Harus Pegawai Negeri Sipil ?
1. Gaji dan Tunjangan
Mungkin ada diantara kalian yang sudah tau jumlah besaran gaji PNS, dan sebagian dari kalian juga belum mengetahuinya. Berdasarkan pengalaman saya ada juga yang beranggapan bahwa gaji PNS itu besar, puluhan juta rupiah. Bahkan ada yang melihat besaran gaji dari latar pendidikannya, seperti anggapan pada tahun 2019 bahwa gaji alumni IPDN 28 Juta. Apakah benar demikian ?
Sebagai seorang PNS, alam artikel ini saya mengatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. Saya bisa menjamin bahwa gaji seorang PNS dengan jabatan paling tinggi dan masa kerja paling lama tidak lebih dari 10 Juta Rupiah. Untuk mengetahui besaran gaji PNS silahkan lihat Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lalu kenapa ada seorang PNS yang gajinya sampai puluhan juta ? mereka dapat uang dari mana ? mereka korupsi ? Jangan berprasangka buruk dulu soal ini, silahkan baca uraian nomor dua.
2. Tunjangan Kinerja / Tunjangan Daerah
Selain gaji dan tunjangan wajib, ada penghasilan sah lainnya yang diberikan kepada PNS yaitu Tunjangan atas kinerja atau bisa juga disebut dengan tunjangan daerah.
Perbedaannya dengan gaji adalah jumlah yang diterima dan asal dananya. Kalau gaji dananya berasal dari pusat. Jumlah gaji yang diterima oleh PNS sama diseluruh Indonesia baik dari Sabang sampai Merauke. Semuanya mengikuti aturan PP nomor 15 tahun 2019. Sedangkan Tunjangan Kinerja atau Tunjangan daerah dananya bersumber dari APBD daerah masing-masing. Dan jumlah yang diterima pun berdasarkan pada aturan yang dibuat oleh daerah.
Untuk tunjangan kinerja ini, jumlah besaran nya tergantung pada relokasi dari anggaran APBD. Sehingga ditemui ada daerah yang mendapatkan tunjangan sampai belasan juta hingga puluhan juta, dan ada daerah yang mendapatkan tunjangan hanya ratusan ribu rupiah.
Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa PNS gajinya sampai puluhan juta, berarti mungkin dia berdinas di daerah yang APBD nya besar dan alokasi anggaran untuk tunjangan pegawai nya juga besar. Seperti ibukota negara kita yaitu Provinsi DKI Jakarta.
3. Pangkat/Golongan
Seseorang yang telah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri sipil akan ditetapkan pangkat dan golongannya. Pangkat seorang PNS untuk pertama kali dilihat dari latar belakang pendidikannya. Untuk rincian ini akan saya bahas pada artikel yang lain.
Poin yang ingin saya sampaikan pada artikel ini adalah bahwa pangkat seorang PNS tidak akan naik dengan cepat secara serta merta. Lazimnya kenaikan pangkat PNS secara reguler adalah 4 tahun sekali. Namun di sisi lain ada yang namanya kenaikan pangkat istimewa atau kenaikan pangkat pilihan. Sehingga seorang PNS dapat naik pangkat dalam 2 tahun.
4.Jabatan
Jabatan PNS dibagi ke dalam 5 bagian, yaitu fungsional umum/pelaksana, Pengawas (Eselon IV), Administrator (Eselon III), Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pimpinan Tinggi (Eselon I). Ada sebagian orang yang belum masuk ke lingkungan pemerintah beranggapan bahwa seseorang akan mendapatkan jabatan yang tinggi dengan cepat karena keahlian dan kemampuannya.
Pendapat tersebut sebenarnya tidak dapat dibenarkan. Karena syarat menduduki jabatan salah satunya adalah pangkat/golongan yang cukup. Meskipun seorang pegawai memiliki keahlian dan kemampuan yang lebih namun belum cukup pangkat, maka tidak bisa menduduki jabatan tersebut.
Namun satu hal yang harus di garis bawahi ialah seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian lebih tentu akan di prioritaskan untuk menduduki jabatan jika pangkat dan golongannya sudah mencukupi.